Organisasi Internasional adalah suatu bentuk organisasi
dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan
bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Contoh organisasi-organisasi internasional adalah :
1. PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations
atau UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh
negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum
internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan
sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24
Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang
umum yang pertama dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10
Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah
organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai
pendahulu PBB. Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945,
sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam
wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta
Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971.
Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat
ini adalah Ban Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
2. NATO
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty
Organisation/NATO) adalah sebuah organisasi
internasional untukkeamanan bersama yang didirikan pada
tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik
Utara yang ditanda tangani di Washington, DC pada 4 April 1949.
Nama resminya yang lain adalah dalam bahasa perancis : l’Organisation
du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).
Pasal utama persetujuan tersebut adalah Pasal V, yang
berisi:
Para anggota setuju bahwa sebuah serangan bersenjata
terhadap salah satu atau lebih dari mereka di Eropa maupun di Amerika Utara
akan dianggap sebagai serangan terhadap semua anggota. Selanjutnya mereka
setuju bahwa, jika serangan bersenjata seperti itu terjadi, setiap anggota,
dalam menggunakan hak untuk mepertahankan diri secara pribadi maupun
bersama-sama seperti yang tertuang dalam Pasal ke-51 dari Piagam PBB, akan
membantu anggota yang diserang jika penggunaan kekuatan semacam itu, baik
sendiri maupun bersama-sama, dirasakan perlu, termasuk penggunaan pasukan
bersenjata, untuk mengembalikan dan menjaga keamanan wilayah Atlantik Utara.
Pasal ini diberlakukan agar jika sebuah
anggota Pakta Warsawamelancarkan serangan terhadap para sekutu Eropa dari
PBB, hal tersebut akan dianggap sebagai serangan terhadap seluruh anggota
(termasuk Amerika Serikat sendiri), yang mempunyai kekuatan militer terbesar
dalam persekutuan tersebut dan dengan itu dapat memberikan aksi pembalasan yang
paling besar. Tetapi kekhawatiran terhadap kemungkinan serangan dari Eropa
Barat ternyata tidak menjadi kenyataan. Pasal tersebut baru mulai digunakan
untuk pertama kalinya dalam sejarah pada 12 September 2001, sebagai tindak
balas terhadap serangan teroris 11 September 2001 terhadap AS yang terjadi
sehari sebelumnya.
3. ASEAN
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara
(PERBARA) atau lebih populer dengan sebutan Association of
Southeast Asia Nations(ASEAN) merupakan sebuah organisasi
geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang
didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh
Indonesia,Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand.
Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan
sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, serta memajukan
perdamaian di tingkat regionalnya. Negara-negara anggota ASEAN mengadakan rapat
umum pada setiap bulan November. Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip utama ASEAN adalah sebagai berikut:
- Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara
- Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar
- Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
- Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai
- Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
- Kerjasama efektif antara anggota
Anggota ASEAN :
Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia tenggara
(kecualiTimor Leste dan Papua Nugini). Berikut ini adalah
negara-negara anggota ASEAN:
- Indonesia
- Filipina
- Malaysia
- Singapura
- Thailand
- Brunei Darrussalam
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
- Kamboja
4. OKI
Organisasi Konferensi Islam (OKI) adalah sebuah
organisasi antar pemerintahan yang menghimpun 57 negara di dunia. OKI
didirikan di Rabat, Maroko pada 12 Rajab 1389 H (25 September1969) dalam
Pertemuan Pertama para Pemimpin Dunia Islam yang diselenggarakan sebagai reaksi
terhadap terjadinya peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa pada 21 Agustus
1969 oleh pengikut fanatik Kristen dan Yahudi di Yerussalem.
Organisasi Regional
Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi
regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik organisasi tersebut.
Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber
dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk
Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini
juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik
yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah
Organisasi Regional.
Uni Eropa, Organisasi Regional paling maju saat ini,
memiliki European Court of Justice, organ khusus yang bertanggung
jawab atas setiap upaya penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota Uni
Eropa, yang yurisdiksinya mencakup seluruh negara anggota, organ-organ penting
dalam masyarakat dan warga negara sah dari negara-negara anggota. Hal ini
dijelaskan dalam the Treaty of Amsterdam(1997) yang mulai
diberlakukan pada tahun 1999.
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic
Treaty Organisation – NATO) yang didirikan pada tahun 1949 juga
memiliki prosedur penyelesaian konflik antara negara-negara anggotanya. Pada
1956, organ utama NATO, Dewan Atlantik Utara, merumuskan suatu komitmen yang
menggariskan bahwa, sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur
negosiasi langsung harus disampaikan dan dibahas dengan prosedur dan dalam
forum NATO sebelum dibawa ke organisasi internasional di luar NATO. Resolusi
tersebut juga menyebutkan bahwa Sekjen maupun negara-negara anggota memiliki
hak dan kewajiban untuk meminta perhatian dewan mengenai ancaman-ancaman yang
dapat mempengaruhi solidaritas dan efektifitas aliansi. Lebih lanjut, Sekjen
diberikan wewenang sebagai fasilitator yang dimandatkan untuk menyelenggarakan
penyelidikan, mediasi, atau arbitrasi bagi negara-negara anggota yang
berkonflik.
Pakta Warsawa yang didirikan oleh Uni Soviet dan
meliputi sebagian besar Eropa Timur, memiliki suatu wadah kerjasama ekonomi
yang didirikan pada 1949, yaitu Council for Mutual Economic Aid,
namun tanpa sebuah organ penyelesaian sengketa. Organisasi ini kemudian hancur
seiring runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya Perang Dingin dan digantikan
oleh Commonwealth of Independent States (CIS) yang dipimpin
oleh Federasi Rusia.
Banyak Organisasi Regional lain yang masing-masingnya
memiliki prosedur penyelesaian sengketa tersendiri yang dirumuskan dengan
berpedoman pada perjanjian yang telah disepakati oleh negara-negara anggotanya,
seperti; Conference on Security and Cooperation in Europe (CSCE)
yang kemudian berubah menjadi Organization for Security and Cooperation
in Europe (OSCE); Organization of American States (OAS)
dengan ketentuan penyelesaian konflik yang tertuang jelas dalam Pakta
Bogota; Organization of African Union (OAU); danOrganization
of the Islamic Conference (OIC), yang masing-masingnya memiliki organ
tersendiri dalam upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara negara-negara
anggotanya.
Peran Organisasi Regional
Dalam Menyelesaikan Sengketa
Dalam menyelesaikan sengketa
internal kawasan, salah satu peran utama Organisasi Regional adalah untuk
menjadi wadah konsultasi, menyelenggarakan dan menyediakan suatu forum
negosiasi bagi negara-negara anggota baik dalam situasi konflik maupun dalam
kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik. Peran ini secara nyata dapat dilihat dalam
Perang Cod, konflik batas perairan Inggris-Islandia yang meletus pada 1961 dan
1976. Konflik pertama dapat diredakan melalui negosiasi yang digagas oleh NATO.
Konflik kedua berhasil diselesaikan melalui Pertemuan Tahunan Menteri Luar
Negeri Negara-Negara Anggota NATO yang diselenggarakan di Oslo yang digagas
oleh Menteri Luar Negeri Norwegia bersama Sekjen NATO kala itu. Negosiasi ini
berujung pada kesepakatan kedua negara untuk mengakhiri pertikaian. Peran yang
relatif sama juga tampak pada sengketa perbatasan Aljazair-Maroko tahun 1963.
Di sini, OAU membentuk suatu komisi ad hoc dan
menyelenggarakan beberapa pertemuan yang diikuti oleh kedua negara yang
bersengketa, bertujuan untuk membahas masalah penarikan pasukan, pengembalian
tawanan perang dan perbaikan hubungan diplomatik.
Organisasi Regional juga
kadang berperan sebagai mediator dalam konflik-konflik internal kawasan. Dengan
wewenangnya, Organisasi Regional merancang sebuah prosedur resolusi konflik
untuk menyelesaikan perselisihan antara negara-negara anggota. Contohnya; OAS yang bertindak
sebagai mediator dalam sengketa Honduras-Nicaragua pada tahun 1957 perihal
keputusan arbitrase Raja Spanyol. Pasca pengaduan kedua negara yang
bersengketa, OAS menyelenggarakan sebuah pertemuan khusus dan meminta kedua
negara yang bersengketa untuk menghentikan tindakan-tindakan provokatif yang
dapat mempertajam konflik. OAS kemudian membentuk sebuah komite yang terdiri
dari perwakilan lima negara anggota yang bertugas untuk mempelajari sengketa
tersebut. Komite ini kemudian mengunjungi kedua negara dan meminta kedua negara
untuk menandatangani kesepakatan genjatan senjata dan penarikan pasukan
masing-masing. Komite kemudian juga ditugaskan untuk merumuskan prosedur
resolusi konflik untuk menyelesaikan sengketa ini. Walaupun pada akhirnya usaha
ini terbukti gagal, namun upaya mediasi yang dilakukan OAS berhasil meredakan
ketegangan yang ada. Upaya mediasi juga dilakukan oleh CSCE/OSCE dalam sengketa
wilayah Dneister pada tahun 1993. Di sini, CSCE sebagai mediator, menetapkan
otonomi bagi Dneister di bawah otoritas pemerintah Moldova dan penarikan
pasukan Rusia dari wilayah ini. Pada prakteknya, proses mediasi oleh Organisasi
Regional dapat didelegasikan kepada pihak-pihak tertentu yang dianggap mampu.
Seperti dalam sengketa Tanzania-Uganda tahun 1972, di mana Kepala Negara
Somalia diberi mandat sebagai mediator dengan didampingi oleh Sekjen OAU.
Organisasi regional juga
dapat melakukan penyelidikan terhadap konflik yang terjadi antara negara-negara
anggotanya. Nantinya, hasil penyelidikan ini akan digunakan untuk merumuskan
resolusi konflik yang dianggap paling efektif untuk diterapkan. Misalnya pada sengketa
perbatasan Bolivia-Paraguay tahun 1929. Penyelidikan dilakukan oleh The
Chaco Commission yang dibentuk oleh Conference of American
States atas mandat yang diberikan oleh OAS. Contoh lain,Inter-American
Commission, yang ditugaskan untuk menyelidiki penyebab sengketa
Haiti-Republik Dominika tahun 1937.
Pengiriman Pasukan Penjaga
Perdamaian merupakan peran lain yang juga dimainkan oleh Organisasi Regional. Beberapa contoh kasus;
pengiriman pasukan penjaga keamanan CIS di Georgia pada masa kekosongan
pemerintah sipil tahun 1994; dikirimnya pasukan penjaga perdamaian ECOWAS yang
didukung oleh Dewan Keamanan PBB di Sierra Leone (1997), Ivory Coast (2003),
dan Liberia (2003); operasi penjaga perdamaian yang dilakukan oleh CEMAC pada
tahun 2002 menggantikan pasukan CEN-SAD yang telah berada di sana sejak 2001;
pasukan penjaga perdamaian yang dikirim oleh OAU ke Darfur, bagian barat Sudan,
untuk mendampingi peneliti-peneliti Uni Afrika yang berada di sana.
Batas Kemampuan Organisasi
Regional
Keterikatan Organisasi
Regional pada batas-batas geografis kawasan melemahkan kemampuannya untuk
menyelesaikan konflik intra-regional hingga ke titik terendah. Dalam bahasa
sederhana, Organisasi Regional bukan pilihan yang tepat untuk meredakan konflik
yang terjadi antara negara anggotanya dengan negara anggota Organisasi Regional
lain. Faktanya,
dalam konflik-konflik seperti ini, kehadiran Organisasi Regional cenderung
mempertajam konflik yang ada. Konflik Argentina- Inggris dalam sengketa
Falklands adalah contoh nyata dari kelemahan ini. Dalam kasus ini, kedua pihak
yang bertikai justru memanfaatkan keanggotaan mereka untuk memobilisasi
kekuatan dan mencari dukungan. Pada akhirnya, konflik ini harus diselesaikan
oleh PBB.
Organisasi Regional tidak
memiliki hak untuk ikut campur dalam konflik domestik negara-negara anggotanya,
konflik seperti; revolusi, perang sipil, dan peristiwa merusak lainnya. Mereka
tidak memiliki yurisdiksi untuk itu, mereka dirancang untuk mengatur dan
menjembatani hubungan antara negara-negara anggotanya, bukan mencampuri urusan internal
negara-negara anggotanya. Hal
ini akan sangat berpengaruh apabila konflik internal tersebut menyebar hingga
ke negara tetangga dan pada akhirnya mengancam stabilitas keamanan kawasan.
Dapat dilihat, Ketidakmampuan dan keengganan Organisasi Regional untuk terlibat
dalam urusan-urusan domestik negara anggota pada akhirnya akan membahayakan
eksistensi Organisasi Regional itu sendiri.
Loyalitas dan solidaritas
negara anggota yang sangat dipengaruhi oleh hubungan antar negara, kepentingan
nasional dan kesamaan atau perbedaan latar belakang budaya dalam sebuah
Organisasi Regional seringkali menghalangi upaya penyelesaian sengketa yang
ditangani oleh Organisasi Regional tersebut. Memang, dalam perjanjian kerjasama mereka,
hubungan negara-negara anggota terlihat kuat dan solid. Namun pada prakteknya,
kesatuan yang ada antara mereka tidak sekokoh seperti yang tertuang dalam
konstitusi mereka. Dalam kasus Falklands, negara-negara anggota OAS yang
menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasionalnya, lebih mendukung Inggris
daripada Argentina, yang pada akhirnya menghancurkan kebulatan suara organisasi
tersebut. Kasus lain, perbedaan latar belakang budaya -dalam hal ini, ideologi-
menyebabkan dihentikannya Pertemuan Tahunan Dewan OAU tahun 1982. Hal ini
disebabkan oleh perbedaan tajam yang ada antara negara-negara anggota berhaluan
moderat dengan negara-negara anggota berhaluan radikal.
Minimnya dana dan
keterbatasan sumberdaya Organisasi Regional menyebabkan Organisasi Regional
menjadi sangat bergantung pada sumberdaya yang dimiliki oleh negara anggota
dalam setiap upaya penyelesaian konflik. Hal ini jelas akan membatasi peran dan
ruang gerak Organisasi Regional tersebut. Contoh nyata dari kasus ini adalah kegagalan
pasukan penjaga perdamaian OAU yang dikirim ke Chad pada tahun 1982, di mana
kekurangan logistik dan finansial merupakan salah satu faktor utama kegagalan
misi tersebut.
Fefrensi : Merrills J. G., International Dispute Settlement, New York: Cambridge University Press, 2005.
hei kawan, Yuk kita ikut lomba 10 kategori lomba khusus bagi mahasiswa Universitas Gunadarma. Edisi
BalasHapusDesember2012 ini diperuntukan bagi mahasiswa S1 dan D3. Tersedia 100 pemenang, atau 10 pemenang
untuk setiap kategori. link
http://studentsite.gunadarma.ac.id/news/news.php?stateid=shownews&idn=755
oh iya, kalian nggak mau ketinggalan kan untuk update terhadap berita studentsite dan baak , maka dari itu, yuk pasang RSS di Studentsite kalian.. untuk info lebih lanjut bagaimana cara memasang RSS , silahkan kunjungi link ini
http://hanum.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.5
makasi :)